Hancurnya Bank Century sehingga harus diselamatkan oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui suntikan dana Rp 6,7 triliun terjadi karena perpaduan pengurusan bank yang mengarah pada tindak kriminal serta krisis ekonomi global yang terjadi. Bank century sendiri merupakan merger 3 bank, yaitu bank CIC, bank DANPAC, dan bank PIKKO. Keputusan merger 3 bank tersebut dilakukan melalui keputusan Rapat Dewan Gubernur.
Pada tanggal 13 November 2008 Bank Century mengalami keadaan tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah atau umumnya disebut sebagaikalah kliring keadaan ini hingga membuat terjadinya kepanikan atau rush dalam penarikan dana pada Bank Century selanjutnya pada tanggal 14 November2008 manajemen Bank Century melapor kejadian tersebut serta ikut mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan darurat kepadaKomite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) selanjutnya pada tanggal 20 November 2008 Bank Indonesia (BI) melakukan penetapan status Bank Century menjadi bank gagal, Menteri Keuangan yang dijabat oleh Sri Mulyani selaku Ketua dari Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) mengadakan rapat untuk pembahasan nasib Bank Century, dalam rapat tersebut, Bank Indonesia (BI) diwakili oleh Gubenur Bank Indonesia yang dijabat oleh Boedionomelalui data per 31 Oktober 2008 menyatakan bahwa rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century telah minus hingga 3,52 persen, dalam agenda rapat tersebut antara lain turut dibahas dampak yang akan terjadi atau akan timbul apakah akan berdampak sistemik, seperti dalam istilah teknis disebut bank run atau run on the bank bila Bank Century diperlakukan sebagai bank gagal yang akan dilikuidasi kemudian dalam rapat tersebut diputuskan untuk menyerahkan Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
PT Bank Century Tbk (BCIC) pada awalnya ternyata agen penjual produk investasi yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan awal Bank Indonesia (BI) pada 2005.
Dari temuan BI sejak 2005, formulir penjualan produk itu awalnya terdapat logo Antaboga dan Bank Century. Namun, belakangan sudah tidak ada logo Bank Century, hanya Antaboga.
Dalam sebuah pemberitaan yang diterbitkan oleh liputan6.com, maka Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Bibit-Chandra menduga, upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang berujung pada penahanan Bibit dan Chandra, terkait dengan kasus Bank Century.
Upaya penyelamatan Bank Century diwarnai dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno diduga ikut menikmati aliran dana Rp 10 miliar dan tengah diselidiki oleh KPK. Namun dalam beberapa kali kesempatan, Susno Duadji yang sempat dinonaktfikan dari jabatannya selalu membantah dugaan itu. Bahkan saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR, Susno sempat bersumpah bahwa dirinya tidak menerima uang dari Bank Century. Hal yang sama juga diungkapkan Susno ketika dimintai keterangan oleh TPF.
Berikut kronologi versi BI:
Sumber : dari berbagai sumber terkait.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan awal menyebutkan adanya dugaan ada rekayasa untuk menyuntikkan dana Dalam pasal 32, 33 dan 39 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006 tanggal 28 September 2006 menyatakan bahwa selama bank gagal sistemik dalam penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jika berdasarkan penilaian Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) kondisi bank menurun sehingga menyebabkan diperlukan tambahan modal disetor untuk memenuhi tingkat kesehatan bank, maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta Komite Koordinasi untuk membahas permasalahan bank serta langkah-langkah yang akan diambil untuk penanganan bank tersebut, oleh sementara pihak mentenggarai terubah melalui pasal 6 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2008 tanggal 4 Desember 2008 dan sudah dibantah oleh LPS mengenai adanya rekayasa aturan.
Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut terbawa dicurigai berusaha untuk menutup-nutupi data aliran dana tersebut akan tetapi kemudian dibantah oleh Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan mengatakan bahwa telah diberikan informasi mengenai aliran dana Bank Century sesuai dengan permintaanBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan tetapi pada tanggal 23 November 2009 menurut Maruarar Sirait, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ikut dalam saat penyerahan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Century yang diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan bahwa laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut tidak menyertakan soal aliran dana Bank Century tanggal 1 Desember 2009 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) mengatakan baru menyampaikan informasi transaksi keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari 51 nasabah yang terdiri dari 44 nasabah perorangan dan 7 nasabah perusahaan senilai Rp 147,6 miliar dan tak temukan aliran dana Bank Century kepada parpol.
Analisis masalah :
Jika dilihat dari awal masalah ini terungkap, bisa dikatakan jika masalah ini merupakan kriminal yang dilakukan oleh beberapa orang tertuduh, yaitu Rafat Ali Rizvi, Hesham Al Warraq, Robert Tantular dan Theresia Dewi Tantular. Dugaan fraud ini muncul dikarenakan ketidakjelasan pengelolaan dari manajemen bank itu sendiri. Seperti diawal tadi dijelaskan kalau Bank Century ini didirikan untuk menjadi agen penjual produk investasi yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas. Namun dalih untuk menambah nasabah, maka pihak manajemen melakukan perubahan dengan kedok dunia perbankan. Namun, dikarenakan ada campur tangan dari pihak pemerintah untuk mengatasi masalah tesebut, kasus mengenai Bank Century ini makin melebar kesana kemari. Terlihat dari banyaknya berita di media massa yang mengatakan bahwa beberapa pejabat pemerintah ikut terlibat dalam masalah ini. Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa Bank Century penipuan yang menyebabkan kerugian atau pencurian uang rakyat yang prosesnya dilakukan oleh berbagai pihak sehingga kejelasan dari kasus ini sendiri tidak menemui titik terang.
Dikutip dari : berbagai sumber.
IBU SRI MULYANI INDRAWATI MENGUNGKAP FAKTA KEBENARAN DI BALIK KASUS BANK CENTURY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar