1. Fungsi Uang
Uang mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Fungsi
asli
1. uang sebagai
alat tukar-menukar umum, artinya segala sesuatu yang berupa benda atau jasa
dapat ditukar dengan uang.
2. uang sebagai
alat satuan hitung, artinya uang dapat digunakan untuk menentukan besar
kecilnya biaya yang diperlukan dalam produksi.
b. Berikut fungsi-fungsi uang secara umum
atau fungsi turunan.
1. Sebagai alat tukar menukar
Uang
digunakan sebagai alat untuk membeli atau menjual suatu barang maupun jasa
2. Sebagai alat satuan hitung
Fungsi
uang sebagai alat satuan hitung menunjukan nilai dari barang dan jasa yang
dijual atau dibeli
3. Penimbun kekayaan
Dengan
menyimpan uang berarti kita menyimpan atau menimbun kekayaan sejumlah uang yang
disimpan karena nilai uang tersebut tidak akan berubah.
4. Standart pencicilan hutang
Dengan
adanya uang mempermudah menentukan standar pencicilan hutang piutang secara
tepat dan cepat,baik tunai maupun angsuran.
5. Uang sebagai
alat menabung atau menyimpan
Artinya menyimpan sebagian uang dari penghasilan.
6. Uang sebagai
pendorong kegiatan ekonomi
Setiap orang bekerja keras yang bertujuan untuk
mendapatkan uang.
7. Uang sebagai
alat pencipta lapangan kerja dan pembentuk modal
Artinya uang dapat dijadikan modal untuk
mendirikan perusahaan yang nantinya dapat menyerap tenaga kerja.
8. Sebagai komoditas perdagangan
Jaman modern ini uang juga
merupakan komoditas perdagangan, hal ini dapat dilihat
dikota kota besar jual beli uangdilembaga
keuangan atau pada money changer sudah banyak.
2. Fungsi Bank
Bank
sebagai lembaga perantara keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik itu
berupa tabungan ataupun pinjaman. Sebagai salah satu institusi yang besar,
setiap Bank memiliki banyak nasabah yang perlu mendapatkan pelayanan yang
efektif dan efisien. Dari hal tersebut, maka bank membutuhkan media penyimpanan
data yang akurat untuk mempermudah pelayanan terhadap nasabah. Oleh karena itu,
sistem informasi sangat dibutuhkan oleh setiap bank dalam menjalankan
fungsinya. Bank pada umumnya memiliki fungsi dasar, yaitu :
1. Menyediakan mekanisme dana alat
pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
2. Menciptakan
uang
3. Menghimpun
dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
4. Menawarkan
jasa-jasa keuangan lain, seperi deposit.
5. Menyediakan
fasilitas untuk perdagangan internasional.
6. Menyediakan
pelayanan untuk barang-barang berharga.
7. Menyediakan
jasa-jasa pengelolaan dana.
Adapun
fungsi utama dari sebuah bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan
nilai dan perluasan kredit. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang
lisensi bank.
3. Undang-undang Perbankan
a. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967
Menurut
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud
lembaga keuangan adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang
keuangan menarik uang dan masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke
masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan
dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (financial market). Lembaga keuangan
juga menawarkan bermacam–macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi,
menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan
penyediaan suatu mekanisme untuk pembayaran dana dan transfer dana.
b. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992
Menurut Undang-Undang
Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat
adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka,
tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha
Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
2. memberi kredit;
3. menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
4. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat
Bank Indonesia (SBI)
c. Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998
Terlepas dari fungsi-fungsi perbankan
(bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan,
ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat
jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang
menjelaskan, ”Perbankan Indonesia
bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha
bank, maka bank (perbankan) Indonesia
dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang
menggunakan prinsip kehati-hatian.
3. Klasifikasi
uang
Uang adalah sesuatu yang secara umum diterima
didalam pembayaran untuk pembelian barang dan jasa serta untuk pembayarn
utang. Uang juga dipandang sebagai kekayaan yang dimilki oleh seseorang yang
dapat digunakan untuk membayar sejumlah tertentu utang dengan kepastian dan
tanpa penundaan. Ada
bebarapa kriteria yang diungkapkan oleh Iswardono untuk menggunakan uang,
yaitu:
1. Acceptability, sesuatu barang yang dapat menjadi
uang adalah diterima secara umum dan diketahui secara umum.
2. Stability of Value, mempunyai nilai yang stabil.
3. Elasticity of Supply, mempunyai kecukupan dan
elastisitas.
4. Portability, mudah untuk dibawa.
5. Durubility, mempunyai ketahanan dalam waktu
yang lama.
6. Divisibility, mudah dibagi dan mempunyai
pecahan.
7. Tidak mudah ditiru.
Adapun Klasifikasi Uang yang dapat di lihat dari berbagai
sisi adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan Bahan
Di lihat dari
bahannya untuk membuat uang maka di klasifikasikan menjadi 2 macam yaitu:
a. Uang logam,merupakan uang dalam bentuk koin
yang terbuat dari logam
b. Uang kertas,merupakan uang yang bahannya
terbuat dari kertas
2. Berdasarkan Nilainya
Klasifikasi nilai
dilihat dari nilai yang terkandung pada uang tersebut, terbagi dalam 2 jenis:
a. Bernilai penuh,merupakan ung yang nilai
intrinstiknya sama dengan nilai nominalnya
b. Tidak bernilai penuh,merupakan uang yang nilai
intrinstiknya lebih kecil dari nilai nominalnya.
3. Berdasarkan Lembaga
Maksudnya
adalah badan atau lembaga yang menerbitkan atau mengeluarkan uang.klasifikasi
uang berdasarkan lembaga terdiri dari:
a. Uang Kartal,merupakan uang yang diterbitkan
oleh bank sentral baik uang logam maupun uang kertas.
b. Uang giral,merupakan uang yang diterbitkan oleh bank umum
seperti cek, bilyet giro, traveler cheque dan credit card.
4. Berdasarkan Kawasan
Uang
jenis ini dilihat dari daerah atau wilayah berlakunya suatu uang.klasifikasi
yang berdasarkan kawasan adalah:
a. Uang lokal,merupakan uang yang berlaku di
suatu negara tertentu
b. Uang regional,merupakanuang yang berlaku di
kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal
c. Uang internasional,merupakan uang yang berlaku
antar Negara
4. Lembaga Keuangan Sebagai Lembaga Perantara
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa
sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab
dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan
inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam
bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga
keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang
kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga
penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan
adalah bank.
5. Peran Bank
Jasa bank sangat penting
dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa
perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia
mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank
menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka
barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
1.
Menawarkan program simpanan
ke masyarakat.
2.
Menyediakan kredit dng
waktu yg beragam.
3.
Menanggung resiko
intermediasi.
4.
Memenuhi likuiditas
nasabah.
5.
Menyediakan jasa-jasa
transaksi keuangan.
6. Peran Lembaga Bukan Bank
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.
KEP-38/MK/IV/I972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga
(badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau
tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga,
kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi
perusahaan-perusahaan.
Bentuk usaha lembaga keuangan
bukan bank di Indonesia adalah sebagai berikut :
a.
Badan hukum
Indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
b.
Badan hukum
asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar
negeri.
Lembaga keuangan bukan bank
dapat mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu
permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah.
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai
berikut:
a.
Menghimpun dana
dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
b.
Memberikan
kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki
oleh pemerintah maupun swasta.
c.
Menjadi
perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk
mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.
d.
Melakukan
penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar
modal.
e.
Melakukan usaha
lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
f.
Menjadi
perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang
keuangan.
Adapun beberapa contoh lembaga
keuangan bukan bank yang terdapat dalam masyarakat antara lain adalah
perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan umum pegadaian, dana
pensiun, dan perusahaan sewa guna.
a. Asuransi
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
asuransi adalah perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri
kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi dan memberi
penggantian senilai yang diasuransikan kepada tertanggung karena suatu
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak
tertentu. Penggantian kerugian akan dilakukan jika kerugian itu benar-benar
terjadi dan bukan disengaja. Sesuai dengan definisi asuransi di atas, kalian
dapat menyimpulkan bahwa perusahaan asuransi menghimpun dana melalui penarikan
premi dengan menjanjikan akan memberi sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada
pihak yang membayar premi apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan
pembayar premi tersebut.
Lembaga asuransi memiliki peranan ganda,
yaitu sebagai lembaga pelimpahan risiko dan sebagai lembaga penyerap dana dari
masyarakat. Contoh perusahaan asuransi adalah Asuransi Jiwasraya, Asuransi Bumi
Putra, Asuransi Sosial Tenaga Kerja, Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), dan
Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Dalam kegiatan perasuransian terdapat dua pihak
yang terkait.
1.
Pihak
tertanggung, yakni pihak yang mengasuransikan dan berkewajiban membayar premi
asuransi.
2.
Pihak
penanggung, yakni pihak yang menerima premi asuransi yang akan menanggung atau
memberi ganti rugi jika terjadi risiko.
Adapun syarat-syarat
risiko yang dapat diasuransikan sebagai berikut.
1.
Kerugiannya
cukup besar, tetapi kemungkinan terjadinya sangat kecil sehingga asuransi
terhadapnya dapat dilakukan secara ekonomis.
2.
Kemungkinan
kerugian dapat diperhitungkan.
3.
Terdapat
sejumlah besar unit yang terbuka terhadap risiko yang sama.
4.
Kerugian yang
terjadi bersifat kebetulan.
5.
Kerugiannya
tertentu.
b. Koperasi Kredit
Kegiatan koperasi kredit atau koperasi
simpan pinjam adalah menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para
anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. Untuk
meminjam uang, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan.
Koperasi kredit ini dapat digunakan untuk
memberantas riba. Selain itu, koperasi kredit memajukan semangat menabung, dan
mendidik anggota untuk tetap hidup hemat. Modal koperasi kredit berasal dari
beberapa sumber antara lain:
1.
simpanan pokok
yang boleh diminta kembali jika anggota keluar,
2.
simpanan wajib
sejumlah uang tertentu yang dilakukan secara teratur,
3.
simpanan suka
rela yang setiap saat dapat diambil sesuai ketentuan koperasi yang
bersangkutan,
4.
dana cadangan,
dan
5.
hibah.
c. Perusahaan Umum Pegadaian (Perum
Pegadaian)
Perum Pegadaian merupakan perusahaan umum
milik pemerintah yang tujuannya memberikan pinjaman kepada perseorangan atau
golongan ekonomi lemah. Pinjaman yang diberikan oleh Perum Pegadaian didasarkan
pada nilai barang jaminannya. Dalam memberikan kreditnya, pegadaian tidak memerhatikan
penggunaan uang tersebut. Pinjaman dapat digunakan untuk usaha perdagangan,
industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi. Jaminan kredit
dapat berupa benda-benda bergerak dan tidak bergerak. Jaminan tersebut
diserahkan oleh peminjam untuk dikuasai pemberi kredit tanpa akta notaris.
Apabila peminjam terlambat melunasi pinjamannya, maka ia dikenai peringatan dan
diberi kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya. Jika ternyata tetap
tidak dapat melunasi, barulah barang jaminannya dilelang. Jika nilai jual
jaminan lebih tinggi daripada nilai utang, kelebihannya dikembalikan kepada
pihak peminjam.
d. Lembaga Dana Pensiun
Pensiun merupakan jaminan pegawai di hari
tua dan hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1974. Dana pensiun
dihimpun oleh Lembaga Dana Pensiun contohnya PT Tabungan Asuransi Pensiun (PT
Taspen) dan Perum Asabri. Penjelasan mengenai PT Taspen dan kepengurusannya
terdapat dalam PP No.10 Tahun 1963. Ketentuan tentang dana Pensiun dan Pemberi
Kerja tertuang dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah
No. 76 Tahun 1992. Pemerintah selalu menghimbau kepada perusahaan-perusahaan
untuk mendirikan lembaga sejenis. Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun adalah
meningkatkan kesejahteraan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi sosial
yang ditentukan dalam perundang-undangan. Lembaga Dana Pensiun tersebut
berfungsi:
a.
sebagai tempat
untuk mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang dan,
b.
sebagai tempat
untuk memberikan jaminan pensiun bagi anggota pensiun/peserta program.
Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan
gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja, kemudian
dibayarkan kembali kepada pegawai tersebut setelah pensiun. Dalam masa
tenggang, yaitu masa pemotongan sebagian gaji dengan masa pembayaran saat
pegawai/karyawan pensiun, dana yang terkumpul tersebut disalurkan kepada
masyarakat dengan cara sebagai berikut.
a.
Dipinjamkan
kepada badan-badan yang membutuhkan.
b.
Dibelikan
surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pemerintah.
c.
Perusahaan Sewa
Guna
7. Intermediasi dan Pengawasan Perbankan
Lembaga keuangan mempunyai fungsi
intermediasi karena fungsi pokoknya melakukan intermediasi antara unit defisit
dan unit surplus. Lembaga keuangan pada dasarnya mempunyai fungsi mentransfer
dana (lenders) kepada peminjam (borrowers) atau unit defisit. Dana tersebut
dialokasikan dengan negosiasi antara pemilik dana dengan pemakai melalui pasar
uang dan modal. Produk yang ditransaksikan dapat berupa sekuritas primer
(saham, obligasi, promes dan sebagainya) serta liquiditas sekunder (giro,
tabungan, deposito, polis, program pensiunan, saham, dan sebagainya). Sekuritas
sekunder diterbitkan oleh bank dan lembaga keuangan bukan bank untuk ditawarkan
pada unit surplus. Unit surplus akan menerima pendapatan. Dana yang dihimpun
dari unit surplus disalurkan kembali oleh lembaga keuangan bank dan bukan bank
kepada unit defisit. Unit defisit membayar biaya bunga kepada bank atau lembaga
bukan bank.
Bank Indonesia
dalam upaya menciptakan pengawasan yang efektif terhadap dunia perbankan,
menerapkan prinsip-prinsip utama tentang pengawasan di dunia perbankan.
Prinsip-prinsip pengawasan yang efektif diantaranya:
1. Sistem informasi manajemen yang
dimiliki bank mampu mengendentifikasikan konsentrasi portfolio dan pengawas harus
menetapkan batasan kehati-hatian bagi setiap nasabah peminjam terkait atau
group terkait
2. Untuk mengjindari penyelewengan
pengawas bank harus menetapakn persnyaratan bahwa bank yang akan memberikan
pinjaman pihak yang terkait harus berdasarkan transaksi di pasar, pemberian
kredit tersebut harus dimonitor secara efektif dan langkah-langkah yang harus
diambil dalam rangka mengaasi dan mengurangi resiko.
3. Tersedia kebijakan dan prosedur
untuk identifikasi, monitoring dan controlling, country risk dan transfer
risk yang dimiliki bank dalam menyalurkan pinjaman dan investasi
internasional, serta menyediakan cadangan yang cukup untuk resiko tersebut.
4. Bank harus memiliki sistem yang
dapat secara tepat mengukur, memonitor dan mengawasi resiko pasar yang dihadapi
bank-bank. Pengawasas harus memiliki kewenangan untuk mengenakan batasan
spesifik atau denda specific terhadap eskposure resiko pasar.
5. Pengawas bank harus menetapakan
bahwa bank memiliki internal control yang cukup sesuai dengan skala bisnisnya.
Hal ini harus mencakup pemgaturan yang jelas tentang pendelegasian wewenang dan
tanggung-jawab, pemisahan fungsi diantara bagian-bagian bank.
6. Pengawas bank harus menetapkan bahwa
bank memiliki kebijakan praktek dan prosedur termasuk ketentuan Know your
Consumen, yang menciptakan standar etika dan profesionalisme yang tinggi
dan mencegah banj digunakan secara sengaja atau tidak sengaja oleh unsur-unsur
criminal.
7. Pengawasan bank harus menetapkan
persyaratan modal yang hati-hatidan cukup untuk seluruh bank. Persyaratan
tersebut harus mencerminkan resiko yang dihadapi bank dan harus menentukan
komponen modal dengan memperhatikan kemampuan menyerapa kerugian.
8. Bagian terpenting dari sistem
pengawasan adalah evaluasi kebijaksanaan, praktek dan prosedur bank yang
berkaitandengan pemberian pinjaman daninvestasi serta pelaksanaan manajemen
portfolio pinjaman dan investasi. Pengawas harus yakin bahwa bank memiliki dan
taat pada kebijaksanaan, praktek dan prosedur evaluasi kualitas asset dan
ketetntauan kerugian pinjaman dan cadangan
9. Dalam rangka tugas mengatur dan
mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan
mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank,
melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
10. Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank
Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung
tinggi prinsip kehati-hatian.
11. Berkaitan dengan kewenangan di
bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank
Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor
bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta
memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
12. Di bidang pengawasan, Bank Indonesia
melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung
dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu
bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian,
analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank