Rabu, 10 Oktober 2012

Pasar Modal Indonesia

A. Pengertian Pasar Modal

Menurut Husnan Pasar Modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.


Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek


Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.


B. Investasi dan Pelaku Pasar Modal


Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :


1. Emiten.

Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :

a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.

b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.

2. Investor.

Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.

Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :

a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

3 Lembaga Penunjang.

Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :

1. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.

2. Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).

C. Jenis dan Fungsi Pasar Modal

Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :

1. Pasar Perdana ( Primary Market )

Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.

Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.


2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )

Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.

Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.


Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:


1.Bursa reguler

Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)

2.Bursa paralel

Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.

D.Fungsi Pasar Modal

Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.




Struktur Pasar Modal Indonesia

struktur pasar modal

Lembaga yang terkait dengan pasar modal

  1. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
    • Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-sehari kegiatan pasar modal.
    • Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

    Bapepam mempunyai fungsi :

    • Menyusun Peraturan di bidang pasar modal
    • Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
    • Pembinaan dan pengawasan terhadap Pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan Pihak lain yang bergerak di pasar modal
    • Menetapkan prinsip keterbukaan
    • Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP dan LPP
    • Penetapan ketentuan akuntasi di bidang pasar modal
    • Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Keuangan
  2. Perusahaan
    Lembaga ini bertujuan untuk memperoleh dana di Pasar Modal melalui penawaran umum (Initial Public Offering) hak kepemilikan atau Saham, dalam hal ini perusahaan berperan sebagai emiten.
  3. Self Regulatory Organizations (SRO)
    Adalah organisasi yang berwenang membuat peraturan sendiri untuk kegiatan usahanya.
    • Bursa Efek
      Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk perdagangan efek. Pada saat ini, di Indonesia ada 1 bursa efek yaitu Bursa Efek Indonesia.

    • Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
      Adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LKP adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

    • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
      Adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LPP adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

  4. Perusahaan Efek
    Adalah perusahaan yang mempunyai aktivitas sebagai berikut :
    • Penjamin Emisi Efek
      Sebagai penjamin emisi efek, perusahaan melakukan kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.

    • Perantara Pedagang Efek
      Perusahaan memperdagangkan efek untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.

    • Manajer Investasi
      Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portfolio efek untuk para nasabah atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

  5. Penasihat Investasi
    Pihak yang memberikan jasa penasihat mengenai penjualan ataupun pembelian efek.
  6. Lembaga Penunjang Pasar Modal
    • Biro Administrasi Efek
    • Kustodian
    • Wali Amanat
  7. Profesi Penunjang Pasar Modal
    Terdiri dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
    Untuk dapat melakukan kegiatan di pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan Bapepam.

    1. Akuntan Publik
      • Melakukan pemeriksaan atas Laporan KeuanganPerusahaan dan memberikan pendapatnya.
      • Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
      • Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik (apabila diperlukan)
    2. Konsultan Hukum
      • Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
      • Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik
    3. Legal Audit
      • Akte pendirian berikut perubahannya
      • Permodalan
      • Perizinan
      • Kepemilikan asset harus atas nama perusahaan
      • Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri ataupun luar negeri
      • Perkara baik perdata mapun pidana yang menyangkut prusahaan mapupun pribadi direksi
      • UMR
      • Amdal
    4. Notaris
      • Membuat Berita Acara RUPS
      • Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
      • Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka Emisi Efek
    5. Penilai
      Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan penilai.



Rabu, 26 September 2012

KASUS BANK CENTURY


Hancurnya Bank Century sehingga harus diselamatkan oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui suntikan dana Rp 6,7 triliun terjadi karena perpaduan pengurusan bank yang mengarah pada tindak kriminal serta krisis ekonomi global yang terjadi. Bank century sendiri merupakan merger 3 bank, yaitu bank CIC, bank DANPAC, dan bank PIKKO. Keputusan merger 3 bank tersebut dilakukan melalui keputusan Rapat Dewan Gubernur.

Pada tanggal 13 November 2008 Bank Century mengalami keadaan tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah atau umumnya disebut sebagaikalah kliring keadaan ini hingga membuat terjadinya kepanikan atau rush dalam penarikan dana pada Bank Century selanjutnya pada tanggal 14 November2008 manajemen Bank Century melapor kejadian tersebut serta ikut mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan darurat kepadaKomite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) selanjutnya pada tanggal 20 November 2008 Bank Indonesia (BI) melakukan penetapan status Bank Century menjadi bank gagal, Menteri Keuangan yang dijabat oleh Sri Mulyani selaku Ketua dari Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) mengadakan rapat untuk pembahasan nasib Bank Century, dalam rapat tersebut, Bank Indonesia (BI) diwakili oleh Gubenur Bank Indonesia yang dijabat oleh Boedionomelalui data per 31 Oktober 2008 menyatakan bahwa rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century telah minus hingga 3,52 persen, dalam agenda rapat tersebut antara lain turut dibahas dampak yang akan terjadi atau akan timbul apakah akan berdampak sistemik, seperti dalam istilah teknis disebut bank run atau run on the bank bila Bank Century diperlakukan sebagai bank gagal yang akan dilikuidasi kemudian dalam rapat tersebut diputuskan untuk menyerahkan Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

PT Bank Century Tbk (BCIC) pada awalnya ternyata agen penjual produk investasi yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan awal Bank Indonesia (BI) pada 2005.

Dari temuan BI sejak 2005, formulir penjualan produk itu awalnya terdapat logo Antaboga dan Bank Century. Namun, belakangan sudah tidak ada logo Bank Century, hanya Antaboga.

Dalam sebuah pemberitaan yang diterbitkan oleh liputan6.com, maka Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Bibit-Chandra menduga, upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang berujung pada penahanan Bibit dan Chandra, terkait dengan kasus Bank Century.

Upaya penyelamatan Bank Century diwarnai dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno diduga ikut menikmati aliran dana Rp 10 miliar dan tengah diselidiki oleh KPK. Namun dalam beberapa kali kesempatan, Susno Duadji yang sempat dinonaktfikan dari jabatannya selalu membantah dugaan itu. Bahkan saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR, Susno sempat bersumpah bahwa dirinya tidak menerima uang dari Bank Century. Hal yang sama juga diungkapkan Susno ketika dimintai keterangan oleh TPF.

Berikut kronologi versi BI:

Sumber : dari berbagai sumber terkait.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan awal menyebutkan adanya dugaan ada rekayasa untuk menyuntikkan dana Dalam pasal 32, 33 dan 39 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006 tanggal 28 September 2006 menyatakan bahwa selama bank gagal sistemik dalam penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jika berdasarkan penilaian Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) kondisi bank menurun sehingga menyebabkan diperlukan tambahan modal disetor untuk memenuhi tingkat kesehatan bank, maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta Komite Koordinasi untuk membahas permasalahan bank serta langkah-langkah yang akan diambil untuk penanganan bank tersebut, oleh sementara pihak mentenggarai terubah melalui pasal 6 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2008 tanggal 4 Desember 2008 dan sudah dibantah oleh LPS mengenai adanya rekayasa aturan.


Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut terbawa dicurigai berusaha untuk menutup-nutupi data aliran dana tersebut akan tetapi kemudian dibantah oleh Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan mengatakan bahwa telah diberikan informasi mengenai aliran dana Bank Century sesuai dengan permintaanBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan tetapi pada tanggal 23 November 2009 menurut Maruarar Sirait, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ikut dalam saat penyerahan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Century yang diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan bahwa laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut tidak menyertakan soal aliran dana Bank Century tanggal 1 Desember 2009 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi


Keuangan (PPATK) mengatakan baru menyampaikan informasi transaksi keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari 51 nasabah yang terdiri dari 44 nasabah perorangan dan 7 nasabah perusahaan senilai Rp 147,6 miliar dan tak temukan aliran dana Bank Century kepada parpol.

Analisis masalah :

Jika dilihat dari awal masalah ini terungkap, bisa dikatakan jika masalah ini merupakan kriminal yang dilakukan oleh beberapa orang tertuduh, yaitu Rafat Ali Rizvi, Hesham Al Warraq, Robert Tantular dan Theresia Dewi Tantular. Dugaan fraud ini muncul dikarenakan ketidakjelasan pengelolaan dari manajemen bank itu sendiri. Seperti diawal tadi dijelaskan kalau Bank Century ini didirikan untuk menjadi agen penjual produk investasi yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas. Namun dalih untuk menambah nasabah, maka pihak manajemen melakukan perubahan dengan kedok dunia perbankan. Namun, dikarenakan ada campur tangan dari pihak pemerintah untuk mengatasi masalah tesebut, kasus mengenai Bank Century ini makin melebar kesana kemari. Terlihat dari banyaknya berita di media massa yang mengatakan bahwa beberapa pejabat pemerintah ikut terlibat dalam masalah ini. Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa Bank Century penipuan yang menyebabkan kerugian atau pencurian uang rakyat yang prosesnya dilakukan oleh berbagai pihak sehingga kejelasan dari kasus ini sendiri tidak menemui titik terang.


Dikutip dari : berbagai sumber.












IBU SRI MULYANI INDRAWATI MENGUNGKAP FAKTA KEBENARAN DI BALIK KASUS BANK CENTURY









Senin, 17 September 2012

Tugas 2


1.   Fungsi Uang
      Uang mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.       Fungsi asli
            1.   uang sebagai alat tukar-menukar umum, artinya segala sesuatu yang berupa benda atau jasa dapat ditukar dengan uang.
            2.   uang sebagai alat satuan hitung, artinya uang dapat digunakan untuk menentukan besar kecilnya biaya yang diperlukan dalam produksi.
      b.   Berikut fungsi-fungsi uang  secara umum atau fungsi turunan.
            1.   Sebagai alat tukar menukar
                  Uang digunakan sebagai alat untuk membeli atau menjual suatu barang maupun jasa
            2.   Sebagai alat satuan hitung
Fungsi uang sebagai alat satuan hitung menunjukan nilai dari barang dan jasa yang dijual atau dibeli
            3.   Penimbun kekayaan
Dengan menyimpan uang berarti kita menyimpan atau menimbun kekayaan sejumlah uang yang disimpan karena nilai uang tersebut tidak akan berubah.
            4.   Standart pencicilan hutang
Dengan adanya uang mempermudah menentukan standar pencicilan hutang piutang secara tepat dan cepat,baik tunai maupun angsuran.
            5.   Uang sebagai alat menabung atau menyimpan
                  Artinya menyimpan sebagian uang dari penghasilan.
            6.   Uang sebagai pendorong kegiatan ekonomi
                  Setiap orang bekerja keras yang bertujuan untuk mendapatkan uang.
            7.   Uang sebagai alat pencipta lapangan kerja dan pembentuk modal
Artinya uang dapat dijadikan modal untuk mendirikan perusahaan yang nantinya dapat menyerap tenaga kerja.
        8.   Sebagai komoditas perdagangan
            Jaman modern ini uang juga merupakan komoditas perdagangan, hal ini dapat dilihat
dikota kota besar jual beli uangdilembaga keuangan atau pada money changer sudah banyak.

2.   Fungsi Bank
      Bank sebagai lembaga perantara keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik itu berupa tabungan ataupun pinjaman. Sebagai salah satu institusi yang besar, setiap Bank memiliki banyak nasabah yang perlu mendapatkan pelayanan yang efektif dan efisien. Dari hal tersebut, maka bank membutuhkan media penyimpanan data yang akurat untuk mempermudah pelayanan terhadap nasabah. Oleh karena itu, sistem informasi sangat dibutuhkan oleh setiap bank dalam menjalankan fungsinya. Bank pada umumnya memiliki fungsi dasar, yaitu :
1. Menyediakan mekanisme dana alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
      2.   Menciptakan uang
      3.   Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
      4.   Menawarkan jasa-jasa keuangan lain, seperi deposit.
      5.   Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
      6.   Menyediakan pelayanan untuk barang-barang berharga.
      7.   Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana.
      Adapun fungsi utama dari sebuah bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank.

3.   Undang-undang Perbankan
a.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967  
      Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dan masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (financial market). Lembaga keuangan juga menawarkan bermacam–macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pembayaran dana dan transfer dana.

b.   Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
      Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
            Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
      1.   menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
      2.   memberi kredit;
      3.   menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
      4.   menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)

c.   Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998
      Terlepas dari fungsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.

3.   Klasifikasi uang
      Uang adalah sesuatu yang secara umum diterima didalam pembayaran untuk pembelian barang dan jasa serta untuk pembayarn utang. Uang juga dipandang sebagai kekayaan yang dimilki oleh seseorang yang dapat digunakan untuk membayar sejumlah tertentu utang dengan kepastian dan tanpa penundaan. Ada bebarapa kriteria yang diungkapkan oleh Iswardono untuk menggunakan uang, yaitu:
1.      Acceptability, sesuatu barang yang dapat menjadi uang adalah diterima secara umum dan diketahui secara umum.
2.      Stability of Value, mempunyai nilai yang stabil.
3.      Elasticity of Supply, mempunyai kecukupan dan elastisitas.
4.      Portability, mudah untuk dibawa.
5.      Durubility, mempunyai ketahanan dalam waktu yang lama.
6.      Divisibility, mudah dibagi dan mempunyai pecahan.
7.      Tidak mudah ditiru.

Adapun Klasifikasi Uang yang dapat di lihat dari berbagai sisi adalah sebagai berikut:
1.   Berdasarkan Bahan
      Di lihat dari bahannya untuk membuat uang maka di klasifikasikan menjadi 2 macam yaitu:
      a.   Uang logam,merupakan uang dalam bentuk koin yang terbuat dari logam
      b.   Uang kertas,merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas
2.   Berdasarkan Nilainya
      Klasifikasi nilai dilihat dari nilai yang terkandung pada uang tersebut, terbagi dalam 2 jenis:
      a.   Bernilai penuh,merupakan ung yang nilai intrinstiknya sama dengan nilai nominalnya
      b.   Tidak bernilai penuh,merupakan uang yang nilai intrinstiknya lebih kecil dari nilai nominalnya.
3.   Berdasarkan Lembaga
Maksudnya adalah badan atau lembaga yang menerbitkan atau mengeluarkan uang.klasifikasi uang berdasarkan lembaga terdiri dari:
      a.   Uang Kartal,merupakan uang yang diterbitkan oleh bank sentral baik uang logam maupun uang kertas.
b. Uang giral,merupakan uang yang diterbitkan oleh bank umum seperti cek, bilyet giro, traveler cheque dan credit card.
4.   Berdasarkan Kawasan
Uang jenis ini dilihat dari daerah atau wilayah berlakunya suatu uang.klasifikasi yang berdasarkan kawasan adalah:
      a.   Uang lokal,merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu
      b.   Uang regional,merupakanuang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas  dari uang lokal
      c.   Uang internasional,merupakan uang yang berlaku antar Negara

4.   Lembaga Keuangan Sebagai Lembaga Perantara
      Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.

5.   Peran Bank
      Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
1.      Menawarkan program simpanan ke masyarakat.
2.      Menyediakan kredit dng waktu yg beragam.
3.      Menanggung resiko intermediasi.
4.      Memenuhi likuiditas nasabah.
5.      Menyediakan jasa-jasa transaksi keuangan.

6.   Peran Lembaga Bukan Bank
      Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.

      Bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank di Indonesia adalah sebagai berikut :
a.       Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
b.      Badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
      Lembaga keuangan bukan bank dapat mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut:
a.       Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
b.      Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
c.       Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.
d.      Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.
e.       Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
f.       Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.

      Adapun beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang terdapat dalam masyarakat antara lain adalah perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan umum pegadaian, dana pensiun, dan perusahaan sewa guna.
a.   Asuransi
      Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, asuransi adalah perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi dan memberi penggantian senilai yang diasuransikan kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu. Penggantian kerugian akan dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja. Sesuai dengan definisi asuransi di atas, kalian dapat menyimpulkan bahwa perusahaan asuransi menghimpun dana melalui penarikan premi dengan menjanjikan akan memberi sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada pihak yang membayar premi apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan pembayar premi tersebut.
      Lembaga asuransi memiliki peranan ganda, yaitu sebagai lembaga pelimpahan risiko dan sebagai lembaga penyerap dana dari masyarakat. Contoh perusahaan asuransi adalah Asuransi Jiwasraya, Asuransi Bumi Putra, Asuransi Sosial Tenaga Kerja, Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), dan Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Dalam kegiatan perasuransian terdapat dua pihak yang terkait.
1.      Pihak tertanggung, yakni pihak yang mengasuransikan dan berkewajiban membayar premi asuransi.
2.      Pihak penanggung, yakni pihak yang menerima premi asuransi yang akan menanggung atau memberi ganti rugi jika terjadi risiko.

            Adapun syarat-syarat risiko yang dapat diasuransikan sebagai berikut.
1.      Kerugiannya cukup besar, tetapi kemungkinan terjadinya sangat kecil sehingga asuransi terhadapnya dapat dilakukan secara ekonomis.
2.      Kemungkinan kerugian dapat diperhitungkan.
3.      Terdapat sejumlah besar unit yang terbuka terhadap risiko yang sama.
4.      Kerugian yang terjadi bersifat kebetulan.
5.      Kerugiannya tertentu.

b.   Koperasi Kredit
      Kegiatan koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. Untuk meminjam uang, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan.
      Koperasi kredit ini dapat digunakan untuk memberantas riba. Selain itu, koperasi kredit memajukan semangat menabung, dan mendidik anggota untuk tetap hidup hemat. Modal koperasi kredit berasal dari beberapa sumber antara lain:
1.      simpanan pokok yang boleh diminta kembali jika anggota keluar,
2.      simpanan wajib sejumlah uang tertentu yang dilakukan secara teratur,
3.      simpanan suka rela yang setiap saat dapat diambil sesuai ketentuan koperasi yang bersangkutan,
4.      dana cadangan, dan
5.      hibah.

c.   Perusahaan Umum Pegadaian (Perum Pegadaian)
      Perum Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang tujuannya memberikan pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah. Pinjaman yang diberikan oleh Perum Pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya. Dalam memberikan kreditnya, pegadaian tidak memerhatikan penggunaan uang tersebut. Pinjaman dapat digunakan untuk usaha perdagangan, industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi. Jaminan kredit dapat berupa benda-benda bergerak dan tidak bergerak. Jaminan tersebut diserahkan oleh peminjam untuk dikuasai pemberi kredit tanpa akta notaris. Apabila peminjam terlambat melunasi pinjamannya, maka ia dikenai peringatan dan diberi kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya. Jika ternyata tetap tidak dapat melunasi, barulah barang jaminannya dilelang. Jika nilai jual jaminan lebih tinggi daripada nilai utang, kelebihannya dikembalikan kepada pihak peminjam.

d.   Lembaga Dana Pensiun
      Pensiun merupakan jaminan pegawai di hari tua dan hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1974. Dana pensiun dihimpun oleh Lembaga Dana Pensiun contohnya PT Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen) dan Perum Asabri. Penjelasan mengenai PT Taspen dan kepengurusannya terdapat dalam PP No.10 Tahun 1963. Ketentuan tentang dana Pensiun dan Pemberi Kerja tertuang dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992. Pemerintah selalu menghimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk mendirikan lembaga sejenis. Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi sosial yang ditentukan dalam perundang-undangan. Lembaga Dana Pensiun tersebut berfungsi:
a.       sebagai tempat untuk mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang dan,
b.      sebagai tempat untuk memberikan jaminan pensiun bagi anggota pensiun/peserta program.
      Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan kembali kepada pegawai tersebut setelah pensiun. Dalam masa tenggang, yaitu masa pemotongan sebagian gaji dengan masa pembayaran saat pegawai/karyawan pensiun, dana yang terkumpul tersebut disalurkan kepada masyarakat dengan cara sebagai berikut.
a.       Dipinjamkan kepada badan-badan yang membutuhkan.
b.      Dibelikan surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pemerintah.
c.       Perusahaan Sewa Guna

7.   Intermediasi dan Pengawasan Perbankan
      Lembaga keuangan mempunyai fungsi intermediasi karena fungsi pokoknya melakukan intermediasi antara unit defisit dan unit surplus. Lembaga keuangan pada dasarnya mempunyai fungsi mentransfer dana (lenders) kepada peminjam (borrowers) atau unit defisit. Dana tersebut dialokasikan dengan negosiasi antara pemilik dana dengan pemakai melalui pasar uang dan modal. Produk yang ditransaksikan dapat berupa sekuritas primer (saham, obligasi, promes dan sebagainya) serta liquiditas sekunder (giro, tabungan, deposito, polis, program pensiunan, saham, dan sebagainya). Sekuritas sekunder diterbitkan oleh bank dan lembaga keuangan bukan bank untuk ditawarkan pada unit surplus. Unit surplus akan menerima pendapatan. Dana yang dihimpun dari unit surplus disalurkan kembali oleh lembaga keuangan bank dan bukan bank kepada unit defisit. Unit defisit membayar biaya bunga kepada bank atau lembaga bukan bank.
     Bank Indonesia dalam upaya menciptakan pengawasan yang efektif terhadap dunia perbankan, menerapkan prinsip-prinsip utama tentang pengawasan di dunia perbankan. Prinsip-prinsip pengawasan yang efektif diantaranya:
1.      Sistem informasi manajemen yang dimiliki bank mampu mengendentifikasikan konsentrasi portfolio dan pengawas harus menetapkan batasan kehati-hatian bagi setiap nasabah peminjam terkait atau group terkait
2.      Untuk mengjindari penyelewengan pengawas bank harus menetapakn persnyaratan bahwa bank yang akan memberikan pinjaman pihak yang terkait harus berdasarkan transaksi di pasar, pemberian kredit tersebut harus dimonitor secara efektif dan langkah-langkah yang harus diambil dalam rangka mengaasi dan mengurangi resiko.
3.      Tersedia kebijakan dan prosedur untuk identifikasi, monitoring dan controlling, country risk dan transfer risk yang dimiliki bank dalam menyalurkan pinjaman dan investasi internasional, serta menyediakan cadangan yang cukup untuk resiko tersebut.
4.      Bank harus memiliki sistem yang dapat secara tepat mengukur, memonitor dan mengawasi resiko pasar yang dihadapi bank-bank. Pengawasas harus memiliki kewenangan untuk mengenakan batasan spesifik atau denda specific terhadap eskposure resiko pasar.
5.      Pengawas bank harus menetapakan bahwa bank memiliki internal control yang cukup sesuai dengan skala bisnisnya. Hal ini harus mencakup pemgaturan yang jelas tentang pendelegasian wewenang dan tanggung-jawab, pemisahan fungsi diantara bagian-bagian bank.
6.      Pengawas bank harus menetapkan bahwa bank memiliki kebijakan praktek dan prosedur termasuk ketentuan Know your Consumen, yang menciptakan standar etika dan profesionalisme yang tinggi dan mencegah banj digunakan secara sengaja atau tidak sengaja oleh unsur-unsur criminal.
7.      Pengawasan bank harus menetapkan persyaratan modal yang hati-hatidan cukup untuk seluruh bank. Persyaratan tersebut harus mencerminkan resiko yang dihadapi bank dan harus menentukan komponen modal dengan memperhatikan kemampuan menyerapa kerugian.
8.      Bagian terpenting dari sistem pengawasan adalah evaluasi kebijaksanaan, praktek dan prosedur bank yang berkaitandengan pemberian pinjaman daninvestasi serta pelaksanaan manajemen portfolio pinjaman dan investasi. Pengawas harus yakin bahwa bank memiliki dan taat pada kebijaksanaan, praktek dan prosedur evaluasi kualitas asset dan ketetntauan kerugian pinjaman dan cadangan
9.      Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
10.  Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
11.  Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
12.  Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank